Pages

Subscribe:

Ayat Rokok yang Dikorupsi Telah Kembali, UU Kesehatan Diparaf Menkum

Ayat terkait tembakau yang dikorupsi dari UU Kesehatan telah kembali. Dua hari lalu UU itu telah diteken oleh Menkum HAM Andi Mattalatta untuk selanjutnya diberi nomor di Lembaran Negara.

"Yang jelas ayat tersebut ada 2 hari lalu. Saya paraf dan ayat itu ada," jelas Andi usai menandatangani kerjasama layanan kesehatan untuk RS Cipinang dengan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Sapari di Gedung Depkes, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2009)..

Andi menilai, kasus hilangnya ayat itu merupakan tanggung jawab DPR. Hilangnya ayat tersebut harus dilihat terlebih dahulu apakah hal tersebut sebuah tindakan kriminal, perbuatan yang disengaja, atau hanyalah kesalahan administrasi.

"Mungkin (ayat itu hilang) saat dikirim. Yang jelas yang dikirim Setneg ke saya, ada," kata Andi.

Awal pekan ini, Mensesneg Hatta Rajasa telah mengembalikan draf UU Kesehatan ke DPR untuk diperbaiki karena ada ayat yang hilang. Proses pengundangan UU itu adalah, dari DPR dikirim ke Setneg, lalu dikirim ke Depkum untuk diberi nomor dalam lembaran negara.

Di tempat yang sama, Menkes Siti Fadilah Sapari juga menyayangkan insiden korupsi ayat tersebut. Dia tetap berpegang pada UU Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR.

"Saya tetap pada UU yang disahkan DPR waktu di paripurna," ujar dia.

Menurutnya, ia baru mengetahui hal kasus tersebut dari wartawan yang membawa draf UU di mana ayat yang mengatur tembakau telah hilang.

"Kita sudah follow up dan kita tetap mengacu dari yang telah disahkan. Kata DPR, itu cuma kesalahan teknis saja," terang Siti.

Seperti diberitakan 7 Oktober lalu, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan dikorupsi setelah disahkan pada 14 September 2009. Korupsi itu kepergok karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus.

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar